REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Bea Cukai Banyuwangi gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks hasil penindakan, pada Selasa (5/12/2023). Dalam pemusnahan tersebut, petugas membakar 614.072 batang sigaret dan membuang 4.615,55 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal ke tong pemusnahan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi mengatakan sebagai community protector, Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. "Kami berupaya mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelesaian barang hasil penindakan, kami menggelar pemusnahan ini," ujarnya, dalam siaran pers.
Menurut Didik, pemusnahan barang kena cukai ilegal dilaksanakan secara tepat sasaran, sehingga barang benar-benar hancur dan tidak dapat dikonsumsi. Adapun nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp 915.786.520. Pemusnahan tersebut menjadi bukti keberhasilan Bea Cukai Banyuwangi dalam mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 781.719.488.
"Seluruh barang yang kami musnahkan telah berstatus BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Jember. Namun dikarenakan jumlah yang begitu banyak dan tidak memungkinkan untuk kami musnahkan secara keseluruhan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, maka pemusnahan kami lanjutkan di tempat pembuangan limbah milik PT Lundin Industry Invest," ujarnya.
Atas terlaksananya pemusnahan ini, Didik mengatakan sinergi antarinstansi menjadi kunci kesuksesan dalam kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal. "Kolaborasi positif akan terus kami jalankan demi mendukung gerakan Gempur Barang Kena Cukai Ilegal. Demi mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang sehat, aman, dan bebas dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Mari bersama gempur barang kena cukai ilegal!" katanya.