DPR Dorong Sulsel Harus Punya Kesiapan Hadapi Potensi Bencana

Provinsi Sulsel memiliki potensi bahaya dengan indeks bahaya pada kelas tinggi.

Jumat , 08 Dec 2023, 01:25 WIB
Seorang warga melihat ke arah salah satu ruas jalan raya yang terputus akibat abrasi pesisir pantai di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, tahun lalu.
Foto: ANTARA/Adwit B Pramono
Seorang warga melihat ke arah salah satu ruas jalan raya yang terputus akibat abrasi pesisir pantai di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menilai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) harus punya kesiapan menghadapi potensi bencana. Sebab, menurutnya, hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki potensi kerawanan terhadap bencana alam dengan tingkat yang berbeda-beda.

Masing-masing bencana, tambahnya, memberikan dampak berupa korban jiwa serta kerugian dan kerusakan. Bencana itu sendiri dapat disebabkan oleh kejadian alam (natural disaster) maupun oleh ulah manusia (man-made disaster).

Baca Juga

"Kejadian bencana tersebut meliputi tujuh jenis bencana, yaitu banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan tanah longsor," ucap Ashabul dalam paparannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), BNPB, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pernah mengalami 1189 kali kejadian bencana dalam 20 tahun terakhir. Masing-masing bencana memberikan dampak berupa korban jiwa serta kerugian dan kerusakan.

Sementara berdasarkan hasil pengkajian bahaya terhadap potensi bencana, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki potensi bahaya dengan indeks bahaya pada kelas tinggi untuk jenis bencana banjir, banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, likuefaksi dan pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, legislator Fraksi PAN tersebut pun mendorong adanya formulasi serta langkah-langkah realistis dalam rangka mengurangi risiko bencana maupun dampak risiko bencana yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan. "Diperlukan kajian lanjutan, yaitu Kajian Risiko Bencana (KRB) yang komprehensif. KRB ini diperlukan untuk menentukan tingkat risiko bencana berdasarkan tingkat ancaman dan tingkat kerentanan dengan mengidentifikasi status kemampuan/ketahanan individu, masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah dan pihak terkait lainnya," jelas dia.

Lebih lanjut, ia pun mendorong agar Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memiliki kesiapsiagaan terhadap bencana serta sinegitas yang baik dengan instansi maupun stakeholder terkait dalam menyikapi kondisi kebencanaan.