REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Purbalingga, Kudus, Semarang, dan Temanggung.
“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan tentang cukai. Hal ini sebagai langkah preventif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah Jawa Tengah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Kafe Kopi Sangit, Purbalingga. Kegiatan ini diikuti oleh awak media, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda (Prokopin), Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (Orari), Radio Amatir Penduduk Indonesia (Rapi), dan Komunitas Pecinta Radio Gema Sudirman (Kastaroman).
Di Kudus, Bea Cukai Kudus Bersama Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi ketentuan cukai kepada anggota Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana wilayah Kabupaten Kudus. Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Kudus dan Kodim 0722 Kudus.
Sementara itu, Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi di wilayah Kendal, Demak, dan Semarang. Serangkaian sosialisasi ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu 20 November hingga 1 Desember 2023.
Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Magelang dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung, pada Senin (11/12/2023). Peserta kegiatan ini adalah perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pedagang rokok eceran, dan para kader kesehatan di Kabupaten Temanggung.
Encep mengatakan bahwa materi yang disampaikan adalah seputar ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai di antaranya rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang salah personalisasi, dan pita cukai yang salah peruntukan,” katanya.
Cukai adalah salah satu komponen penerimaan negara yang berasal dari barang-barang dengan karakteristik tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Karakteristik barang yang dikenai cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Dengan adanya serangkai kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Encep.