REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan ratusan unit telepon genggam bekas yang dibawa oleh dua orang calon penumpang pesawat Lion Air berinisial MZ dan LNH di Bandara Internasional Hang Nadim. Ratusan telepon genggam tersebut terdiri atas berbagai macam seri, dengan merek Apple iphone.
"Kedua calon penumpang pesawat itu kedapatan membawa 455 unit telepon genggam bekas di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Rabu (27/12/2023).
Rizki menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam itu bermula, pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga telepon genggam dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, didapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kemudian, Tim Intelijen berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH, karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi telepon genggam dengan merek iphone,” ujar Rizki.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas dua koper dan dua tas ransel yang dibawa MZ dan LNH. Keduanya pelaku MZ dan LNH juga langsung diamankan petugas, karena terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.