Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Bea Cukai Berikan Asistensi dan Refreshment Ketentuan AEO

Rabu 27 Dec 2023 18:35 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kegiatan asistensi dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas kepada PT Daikin Airconditioning Indonesia, pada Rabu (13/12/2023). Sementara itu, di Pasuruan, Bea Cukai Tanjung Perak Bersama Bea Cukai Pasuruan memberikan refreshment ketentuan AEO kepada PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI), pada Kamis (14/12/2023).

Kegiatan asistensi dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas kepada PT Daikin Airconditioning Indonesia, pada Rabu (13/12/2023). Sementara itu, di Pasuruan, Bea Cukai Tanjung Perak Bersama Bea Cukai Pasuruan memberikan refreshment ketentuan AEO kepada PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI), pada Kamis (14/12/2023).

Foto: dok Bea Cukai
AEO adalah operator ekonomi yang diakui Bea Cukai sehingga dapat perlakuan khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjaga kualitas dan reputasi, serta memaksimalkan manfaat yang diterima perusahaan penerima fasilitas AEO (Authorized Economic Operator), Bea Cukai melakukan kunjungan dengan tujuan asistensi dan refreshment ketentuan AEO. Kunjungan dilaksanakan oleh tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Bea Cukai Pasuruan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa kegiatan asistensi dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas kepada PT Daikin Airconditioning Indonesia, pada Rabu (13/12/2023). Sementara itu, di Pasuruan, Bea Cukai Tanjung Perak Bersama Bea Cukai Pasuruan memberikan refreshment ketentuan AEO kepada PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia (STGI), pada Kamis (14/12/2023). 

“AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan bersifat umum dan khusus. Selain perlakuan tersebut, perusahaan juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement),” ujar Encep.

Encep menambahkan bahwa perusahaan bisa ditetapkan sebagai AEO setelah memenuhi 13 kondisi dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Ketiga belas kondisi dan persyaratan yang dimaksud yaitu menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai, mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan, mempunyai kemampuan keuangan, mempunyai sistem konsultasi, kerjasama dan komunikasi, mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian, mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan, mempunyai sistem keamanan kargo, mempunyai sistem keamanan pergerakan barang, mempunyai sistem keamanan lokasi, mempunyai sistem keamanan pegawai, mempunyai sistem keamanan mitra dagang, mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden, dan mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan sistem.

Encep menuturkan bahwa dengan adanya refreshment AEO ini, diharapkan kesadaran perusahaan terhadap kewajiban pemenuhan kriteria-kriteria AEO tetap terjaga. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan asistensi Bea Cukai terhadap pelaku usaha perdagangan internasional. Dengan semakin banyaknya perusahaan penerima AEO, diharapkan risiko keamanan kargo dalam rantai pasok perdagangan internasional juga semakin kecil,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler