Pemerintah Didesak Usut Tuntas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS

Akibat ledakan tersebut 19 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sabtu , 30 Dec 2023, 07:48 WIB
Situasi terkini bagian pabrik PT ITSS yang mana tungku  smelter No. 41 yang terbakar pada Ahad (24/12/2023) pukul 06.15 WITA berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP.
Foto: Dok IMIP
Situasi terkini bagian pabrik PT ITSS yang mana tungku smelter No. 41 yang terbakar pada Ahad (24/12/2023) pukul 06.15 WITA berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mendesak pemerintah mengusut tuntas insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Akibat ledakan tersebut 19 orang dinyatakan meninggal dunia.

"Pemerintah harus mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja di PT ITSS. Apakah insiden terjadi karena murni faktor kecelakaan yang  tak dapat dihindari atau karena adanya unsur kelalaian?" kata Netty, Jumat, (29/12/2023).

 

Menurutnya proses penyelidikan harus dilakukan transparan dan apa adanya. Ia meminta agar jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi. "Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum," ucapnya.

 

Netty menuturkan kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya.

 

Politikus PKS tersebut juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia. "Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya  harus sesuai dengan hukum. Bahkan harus ada kebijaksanaan perusahaan dalam menghargai dan menghormati keluarga para pekerja yang telah berkorban nyawa," ungkapnya.

 

Selain itu ia juga mendesak agar proses pencairan santunan BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Ia mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. "Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan," ujarnya.