REPUBLIKA.CO.ID, BALERANG -- Seorang anak anggota DPRD Kepri yang masih di bawah umur berinsial RA (16 tahun) mengalami tindak kekerasan pengeroyokan pada saat malam tahun baru. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang salah satunya seorang seleb tiktok berinsial SMN bersama tiga rekannya, AD, RSP, dan DJ.
“Pelaku yang diamankan empat orang berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri,” ujar Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (5/1/2024).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Barat Kopi yang beralamat di tiban 1 Kel. Patam Lestari Kecamatan, Sekupang, Kota Batam pada hari Senin (1/1/2024) dini hari. Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut.
“Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut,” kata Ramadhanto
Dalam perkelahian itu, menurut Ramadhanto, pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya. Lalu pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.
Sementara pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
“Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit,” beber Ramadhanto
Lebih lanjut, Ramadhanto mengatakan, insiden pengeroyokan tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Juga di dukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit satu Satreskrim Polresta Barelang.
“Barang bukti yang di amanakan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam,” jelas Ramadhanto.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Kemudian juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.