Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan umum yang dilakukan secara serentak, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR Pusat, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II, dan DPD. Harapan kita mudah-mudahan pemilu ini akan berlangsung dengan bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga rakyat...
Berita Lainnya