Selasa 23 Jan 2024 20:50 WIB

Banyuwangi Siapkan Masterplan Pengelolaan Sampah Hingga 20 Tahun ke Depan

Banyuwangi inginkan sistem pengelolaan sampah berpayung hukum dan berkelanjutan.

Red: Nora Azizah
Pekerja menggunakan alat berat saat menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pekerja menggunakan alat berat saat menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mempersiapkan rencana induk atau masterplan pengelolaan persampahan di daerah itu dan dokumen tersebut akan menjadi acuan pengelolaan sampah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

"Kami juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu kami menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Bupati Ipuk menyatakan bahwa Pemkab Banyuwangi akan terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola. Dia menyampaikan, dalam penyusunan rencana induk tersebut Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA) melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.

Sebelumnya, Pemerintah Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar. Selain itu, juga ada program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak, untuk mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton per hari.