REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 1,3 miliar di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Kamis (25/1/2024), mengatakan selain mengamankan 702 ribu batang lebih rokok ilegal, petugas juga menangkap tiga terduga pelaku.
"Tiga terduga pelaku berinisial RS, FA, dan TF. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, RS dan FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Langsa. Sedangkan TF statusnya sebagai saksi," Sulaiman.
Sulaiman mengatakan pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman rokok ilegal dari Kuta Binjai menuju Lhok Nibong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (22/1/2024) malam. Dari informasi tersebut, petugas bea cukai melakukan operasi penindakan. Petugas mendapati satu unit mobil bak terbuka sesuai dengan informasi masyarakat.
Kemudian, petugas menghentikan mobil bak terbuka tersebut dan memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal berbagai merek dari luar negeri tanpa dilekati pita cukai. "Dari hasil pemeriksaan terhadap sarana angkut tersebut ditemukan 702 ribu batang lebih rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,3 miliar," kata Sulaiman.
Sulaiman menambahkan dari nilai barang tersebut, diperkirakan nilai cukainya mencapai Rp 732,1 juta lebih. Sedangkan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai Rp 891,8 juta.
"Angka kerugian negara tersebut mencerminkan dampak serius dari peredaran dan perdagangan rokok ilegal terhadap perekonomian negara. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik ilegal demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia," kata Sulaiman.