Oleh : Abdul Muiz Ali*
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hitungan kalender Hijriyah bulan ini sudah masuk bulan Sya'ban 1445 H. Mayoritas umat Islam di Indonesia akan memulai puasa Ramdahan setelah ada pengumuman penetapan resmi (istbat) pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dari bulan Sya'ban ini hingga menjelang tanggal 1 Ramadhan 1455 H, umat Islam yang masih punya tanggungan hutan puasa masih ada kesempatan untuk mengganti (qodho') hutang puasa yang ditinggalkan.
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan mendasari pada firman Allah Subhanahu Wa ta'ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“..Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Kewajiban untuk menggantu puasa (qadha) juga terdapat dalam hadits:
كنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَنُؤْمَرُ بِقَضاءِالصوم
"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Muslim).
Niat qodho' atau mengganti puasa yang ditinggal sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
"Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Cara Mengganti Puasa
Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, cara menggantinya dibedakan dengan 4 kondisi, berdasarkan sebab-sebab, kenapa ia tidak berpuasa.
1. Wajib Mengganti Puasa Saja;
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan sesuai hari yang ia ditinggalkan atau karena ia memang tidak boleh melakukan puasa;
a. Orang haid dan nifas. Bagi orang yang haid atau nifas haram bepuasa di bulan Ramadhan dan puasanya tidak sah jika ia tetap melakukannya.
Bagi orang yang sedang haid atau nifas tidak sunahkan imsak (tidak makan dan tidak minum). Artinya, ia boleh makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, kecuali darah haid atau darah nifasnya berhenti di siang hari atau separuh hari bulan Ramadhan. Jika demikian, maka sunah baginya imsak (tidak makan dan tidak minum) sampai masuk waktu maghrib.
b. Orang yang melakukan perjalanan dengan jarak tempuh yang boleh meringkas shalat, seperti perjalanan mencapai 82 km.
c. Orang yang sakit
d. Orang yang saat hamil atau sedang menyusui yang dikhawatirkan keselamatan kesehatan dirinya.
e. Orang yang lupa niat puasa pada di malam hari bulan Ramadhan.
2. Wajib bayar fidyah saja tidak wajib mengganti puasanya.
Fidyah berupa beras yang wajib ditunaikan sebesar 3 kg sesuai hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Fidyah diberikan kepada orang faqir atau orang miskin.
Niat bayar fidyah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
Kewajiban bayar fidyah saja tanpa harus mengganti puasa sebagaimana disebutkan diatas untuk orang dalam kondisi sebagai berikut;
a. Orang tua renta yang tidak kuat lagi berpuasa
b. Orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhanya
3. Wajib mengganti puasanya sekaligus wajib mebayar fidyah sekaligus, yaitu;
a. Orang yang batal puasanya karena disebabkan menghawatirkan keselamatan orang lain.
b. Orang hamil atau saat menyusi karena hawatir keselamatan janin atau anaknya.
4. Tidak wajib mengganti puasanya dan juga tidak wajib membayar fidyah.
Orang atau golongan yang tidak wajib apa-apa ini, artinya ia tidak wajib mengganti puasanya dan juga tidak wajib membayar fidyah adalah;
a. Orang gila yang gilanya tidak disengaja.
b. Anak kecil yang belum dewasa
c. Orang kafir
*Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat