REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar dari IPB University menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi kerugian Rp 110 triliun akibat perubahan iklim, apabila abai melakukan pengelolaan pesisir laut dan pulau-pulau kecil berbasis risiko. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar IPB University bidang Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Prof Yonvitner.
Prof Yonvitner mengatakan, 25 persen anggaran negara bisa habis untuk urusan bencana apabila pembangunan pengelolaan sumberdaya pesisir pulau-pulau kecil tidak mempertimbangkan risiko.
Lebih lanjut ia mengurai potensi dampak risiko pesisir dan lautan karena perubahan iklim. Risiko tersebut misalnya kerusakan terumbu karang yang mencapai 40-80 persen, meningkatnya jumlah kepunahan spesies, kerusakan ekosistem mangrove sekitar 27 persen, meningkatnya muka air laut, penurunan persediaan air, perubahan biodiversitas ikan dan sebagainya.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University ini menjelaskan, implementasi kebijakan dalam pembangunan berisiko belum dilakukan secara komprehensif. Padahal terdapat enam Undang Undang (UU) dan 11 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan dalam pembangunan berisiko.