Selasa 05 Mar 2024 02:29 WIB

KLHK: Produsen Wajib Kurangi Sampah Plastik Kemasan

Salah atu upaya yang bisa dilakukan adalah redesain produk.

Kemasan plastik (ilustrasi). KLHK menyebut produsen wajib mengurangi sampah plastik dari produk, kemasan dan wadah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kemasan plastik (ilustrasi). KLHK menyebut produsen wajib mengurangi sampah plastik dari produk, kemasan dan wadah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar menegaskan bahwa produsen wajib mengurangi sampah plastik dari produk, kemasan dan wadah. Hal itu bertujuan untuk menekan volume sampah tersebut. 

"Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan redesain produk, kemasan produk serta wadahnya dan menerapkan 'extended producer responsibility' (EPR)," kata Vinda saat diskusi dan peninjauan bank sampah di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, kewajiban perusahaan atau produsen terkait pengelolaan sampah plastik yang dihasilkan tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019. Vinda mengatakan bahwa dengan EPR ini produsen mengambil kembali plastik yang sudah tidak digunakan atau menjadi sampah, kemudian didaur ulang untuk dijadikan produk yang sama atau produk lain.

"Sehingga sistem ekonomi sirkular dapat berjalan. Untuk penerapan ekonomi sirkular, produsen dapat bekerjasama dengan bank sampah, TPS3R dan industri daur ulang," katanya.

Menurut dia, dari pengelolaan sampah plastik ini dapat menghasilkan nilai ekonomi yang menjanjikan. Head of Division Environment&Sustainability Unilever Indonesia Foundation Maya Tamimi mengatakan, pihaknya telah membina sebanyak 4.000 bank sampah yang tersebar di 11 provinsi. Salah satunya DKI Jakarta.

Menurut dia, kemitraan tersebut membawa banyak kemajuan bagi masyarakat dan lingkungan, seperti dari segi ekonomi. Penjualan sampah plastik yang dilakukan mitra pengumpulan sampah plastik telah ikut membantu perekonomian dan kesejahteraan mereka.

Dari sisi sosial, kegiatan pengumpulan sampah turut mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung keguyuban komunitas. "Bahkan mengembangkan sosok kepemimpinan perempuan di berbagai titik bank sampah," katanya.

Direktur Bank Sampah Induk GESIT Kelurahan Menteng Atas yang menjadi binaan Unilever Indonesia, Sri Endarwati mengatakan, sampah menjadi berkah karena dapat mengubah hidupnya bersama rekan lainnya yang mengelola sampah.

"Bank Sampah Induk GESIT saat ini memiliki 250 bank sampah anggota dan setiap harinya menerima berbagai jenis sampah dari 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

Jenis sampah yang paling banyak dikumpulkan adalah sampah plastik yang per bulannya bisa berkisar mencapai 8 ton. "Atau jika dikonversikan kurang lebih senilai Rp 260 juta," kata dia.

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement