Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,2 Miliar

Jumat 08 Mar 2024 01:57 WIB

Red: Gita Amanda

Ilustrasi pemusnahan barang ilegal Bea Cukai Batam.

Ilustrasi pemusnahan barang ilegal Bea Cukai Batam.

Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Batam sebagai bentuk penegakan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024 senilai Rp 10,2 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam, Kamis (7/3/2024), mengatakan adapun barang ilegal tersebut berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, spare part mesin dan kendaraan, sex toys serta barang lainnya. "Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Askolani.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu:

1. Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000.

2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1.251 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 2.688.356.000.

3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram.

dengan total nilai barang Rp 1.581.815.600.

4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp 201.600.000.

5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 buah dengan total nilai barang Rp 100.720.000.

6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang Rp 65.100.000.

7. Kasur sebanyak 311 buah dengan total nilai barang Rp 62.200.000.

8. Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp 100 ribu.

9. Barang lainnya dengan total nilai barang Rp 357.990.000.

Ia menyampaikan pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik. “Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujar Askolani.

Ia menjelaskan barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal," ujar dia.

Lebih lanjut, Askolani menyampaikan kegiatan tersebut tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN, ia berharap dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler