Rabu 03 Apr 2024 08:27 WIB

Penerapan Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura Mulai Berlaku Besok

Penerapan mulai berlaku pada Kamis 4 April pukul 00.00 WIB.

Tol Tebing Tingg ((ilustrasi)
Foto: ANTARA/septianda perdana
Tol Tebing Tingg ((ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi–Indrapura mulai Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.

“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, ujar Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Dindin mengatakan, sebelum dilakukan penerapan bertarif, sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023. Mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan Kartu Uang Elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.

Setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak tanggal 20 Maret 2024 mengenai penetapan tarif awal Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 km, PT Hutama Marga Waskita memberitahukan bahwa pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis, 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.

Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi – Indrapura sebagai berikut:

Gerbang Tol Tebing Tinggi - Indrapura

Golongan I Rp31.000

Golongan II dan III Rp46.000

Golongan IV dan V Rp61.500

Gerbang Tol Indrapura - Tebing Tinggi

Golongan I Rp31.000

Golongan II dan III Rp46.000

Golongan IV dan V Rp61.500

PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement