Senin 15 Apr 2024 08:10 WIB

KLHK: Kegiatan Ekonomi Perlu Perhatikan Kelestarian Ekologi

Sudah bukan saatnya membenturkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.

Perhutanan Sosial (ilustrasi)
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto, mengatakan, kegiatan ekonomi perlu memperhatikan beberapa syarat. Termasuk memastikan kelestarian ekologis, secara khusus di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

"Seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan selama diterima oleh sosial masyarakat setempat dan lestari secara ekologi," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus.

Baca Juga

Dalam seminar bertemakan "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG" di Jakarta, beberapa waktu lalu, Agus menjelaskan, sudah bukan saatnya membenturkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Secara ideal seluruh kepentingan harus diakomodir secara harmonis untuk tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, tata kelola lingkungan yang baik diperlukan untuk memastikan keharmonisan ketiga aspek tersebut tanpa mengorbankan salah satunya. "KLHK telah dan akan terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh asas keberlanjutan atau sustainability dengan pilar environmental, social and governance atau ESG," kata Agus.

Kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan menjaga terpenuhinya hak konstitusional rakyat untuk alam lestari. Untuk itu pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dibutuhkan guna memastikan terjadi pembangunan secara berkelanjutan.

Dia memberikan beberapa contoh langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. "Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini mencakup serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Agus.

Instrumen itu juga merupakan bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Peraturan itu, kata dia,  juga merupakan fondasi awal untuk memastikan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian, kegiatan ekonomi yang berwawasan lingkungan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement