REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar pada triwulan I 2024.
"Potensi kerugian negara itu berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai hingga 31 Maret 2024," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo di Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).
Ia menyebut sepanjang triwulan I 2024, DJBC Kepri sudah menerbitkan 125 surat bukti penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 31 miliar.
Priyono merinci surat bukti penindakan itu menyasar barang kena cukai (rokok) sebanyak 571.974 batang. Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.389,17 liter, lalu produk kehutanan sebanyak 9.682 batang kayu teki (bakau).
Berikutnya, narkotika jenis heroin sebanyak 1,3 kilogram, serta barang lainnya berupa marine gas oil, gasoline 90 RON, pakaian bekas, alat elektronik bekas, dan barang bekas lainnya, biji jagung, daging, obat-obatan, dan sex toys.
Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen DJBC Kepri dalam rangka menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai yang bisa menimbulkan potensi kerugian negara. "Kami juga sudah meningkatkan status dua kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai ke tahap penyidikan (P21) selama triwulan I 2024," ungkapnya.
Lanjut Priyono menambahkan sepanjang Januari-Maret 2024, DJBC Khusus Kepri juga sudah menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 390 miliar. Dengan rincian, PPN impor Rp 317 miliar, PPN HT/DN Rp 5,8 miliar, PPh impor Rp 72 miliar, dan PPh ekspor Rp 437 juta.
Sementara penerimaan kepabeanan senilai Rp 2,3 triliun, bea masuk Rp 0, PPN Rp 261 miliar, dan PPh Rp 59 miliar. "Fasilitas kepabeanan DJBC Khusus Kepri terdiri dari KEK Galang Batang Bintan dan Pusat Logistik Berikat PT Pertamina Energy Terminal," demikian Priyono.