Kamis 25 Apr 2024 01:35 WIB

KLHK Ingatkan Tanam Vegetasi Penyerap Polutan Kurangi Polusi Udara

RTH penyerap polutan di daerah-daerah yang padat penduduk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya keberadaan penanaman vegetasi penyerap polutan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara ketika menghadapi keterbatasan lahan.

Dalam diskusi Festival Pengendalian Lingkungan 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024), Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menjelaskan tanaman penyerapan polutan dan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat menjadi salah satu cara intervensi pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas udara.

"Khususnya untuk perbaikan kualitas udara di perkotaan ini tadi contohnya, salah satunya untuk mengurangi pencemaran udara dari kendaraan bermotor. Berikutnya untuk RTH penyerap polutan di daerah-daerah yang padat penduduk, yang padat kendaraan bagaimana melakukan mitigasi untuk perbaikan kualitas udara," kata Luckmi.

Menghadapi keterbatasan lahan yang banyak ditemukan di wilayah perkotaan, kata dia, dapat diatasi dengan memperbanyak penanaman di pot-pot. "Jadi tidak mesti RTH itu seperti taman yang indah, tidak mesti. Yang penting tanamannya adalah menyerap polutan. Ini suatu terobosan untuk menjadi salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan indeks reponsnya di dalam Program Langit Biru," katanya.

Untuk jenis tanaman, lanjutnya, KLHK sudah mendata jenis-jenis yang dapat menyerap polutan melalui petunjuk teknis (juknis) tengah disusun dan dibahas oleh pakar untuk memastikan manfaat dan tidak membahayakan lingkungan.

"Akan terus dilakukan kajian lagi untuk kelanjutannya, tetapi penyerapan polutan ini paling tidak juga untuk memberikan suasana di perkotaan yang padat penduduk lebih teduh, tentu mengurangi panas, juga bisa menyerap CO2, paling tidak itu sudah bisa dilakukan," kata Luckmi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement