REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo berkolaborasi dengan petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, mulai rutin melaksanakan patroli di perairan laut kawasan konservasi. Hal ini sebagai bentuk respons informasi pencurian terumbu karang serta penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto pelaksanaan patroli gabungan ini selain untuk mencegah tindak pidana pengambilan terumbu karang juga dapat mengubah zona inti dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran di Kecamatan Banyuputih itu.
"Patroli perairan gabungan ini juga dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan terumbu karang," kata Dwi di Situbondo, Sabtu (27/4/2024).
Kapolres menceritakan petugas gabungan yang menyelam dengan snorkeling mengecek kondisi taman terumbu karang di kawasan konservasi tersebut, dan hasilnya terumbu karang di Pantai Bilik masih bagus alias tidak rusak.
"Arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal. Tapi bisa dipastikan terumbu karang khususnya di area Pantai Bilik sangat bagus," ujar Dwi.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan patroli gabungan selain mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut juga antisipasi penggunaan alat tangkap ikan terlarang, seperti menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan alat tangkap ikan jaring dilarang.
"Kami imbau para nelayan dan juga pengusaha penangkaran terumbu karang serta masyarakat yang mempunyai aktivitas mengambil terumbu karang agar tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran," kata dia.
AKP Gede menambahkan, larangan perusakan terumbu karang ini dikarenakan pengelolaan Taman Nasional Baluran dilaksanakan berdasarkan prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi.
"Kami tegaskan pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat," ucap Gede.