REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan, berkomitmen menjalankan empat fungsi utamanya. Pernyataan itu guna menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.
Empat fungsi pertama, kata dia, yakni sebagai trade facilitator, kedua industrial assistance, ketiga community protector, dan keempat revenue collector. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. Aturan ini, kata dia, bertujuan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari berbagI barang impor yang berpotensi membahayakan.
Prosedur terkait importasi barang kiriman, lanjutnya, juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96 tahun 2023. “Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang," jelas dia dalam Media Briefing di Tangerang, Senin (29/4/2024).