REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menegaskan akan mengevaluasi dan memperbaiki proses impor barang. Dikatakan, impor tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, proses impor barang kiriman melibatkan berbagai pihak lain. Di antaranya pelaku usaha dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
“Kita terus perkuat perbaikan ke depan,” kata dia dalam Media Briefing di Tangerang, Senin (29/4/2024). DJBC, lanjutnya, akan mengedukasi berbagai pihak terkait.
Sosialisasi kepada masyarakat terkait importasi barang, kata dia, juga dilakukan. Hanya saja, Bea Cukai menyadari belum menjangkau semua lapisan masyarakat.
Itu menyebabkan masalah terhadap importir. Maka, DJBC menyatakan bakal meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan.
Dipastikan pula seluruh komponen kepabeanan bekerja sama secara bersamaan. Pernyataannya ini menepis tudingan Bea Cukai baru menangani persoalan ketika masalahnya telah viral.
“Tidak ada (tudingan itu). Semua kami jalan,” tegas dia.
DJBC menyatakan, berkomitmen menjalankan empat fungsi utamanya. Pernyataan itu guna menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.
Empat fungsi pertama, kata dia, yakni sebagai trade facilitator, kedua industrial assistance, ketiga community protector, dan keempat revenue collector. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.