Jumat 03 May 2024 21:52 WIB

Pengadilan AS Batalkan Gugatan Anak Muda Terkait Iklim, Ini Alasannya

Sebanyak 21 anak muda mengajukan gugatan iklim yang dikaitkan dengan hak-hak mereka.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Protes terkait perubahan iklim (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Protes terkait perubahan iklim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan banding di AS mengatakan bahwa gugatan iklim yang diajukan oleh 21 anak muda harus dibatalkan. Gugatan tersebut mengklaim, kebijakan energi pemerintah AS melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari perubahan iklim.

Panel yang terdiri atas tiga hakim dari Pengadilan Banding Circuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco menilai, kasus ini seharusnya dibatalkan setelah pengadilan pertama kali mempertimbangkan masalah tersebut pada 2020.

Baca Juga

Meskipun para penggugat sejak itu telah memangkas gugatannya untuk hanya meminta pernyataan bahwa hak-hak mereka dilanggar, Circuit ke-9 mengatakan bahwa tuntutan hukum harus mengatasi kerugian yang tidak dapat diperbaiki dan pernyataan semacam itu tidak akan secara langsung membantu penggugat.

Pengadilan yang lebih rendah, yang mengawasi kasus ini, menolak gugatan tersebut tak lama setelah menerima perintah dari panel.

Adapun para penggugat saat ini sedang mempertimbangkan untuk meminta panel "en banc" yang terdiri dari 11 hakim di Circuit ke-9 untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, demikian menurut Julia Olson pengacara penggugat di firma hukum nirlaba Our Children's Trust.

"Ini adalah keputusan yang tragis dan tidak adil, tetapi ini belum berakhir. Deklarasi hak-hak konstitusional kita adalah salah satu dari sedikit hal yang telah menggerakkan bangsa kita menuju keadilan dan kesetaraan yang lebih besar sepanjang sejarah,” kata Olson seperti dilansir Reuters, Jumat (3/5/2024).

Para penggugat dalam gugatannya pada tahun 2015 menyatakan bahwa pemerintah telah mengizinkan, mengesahkan, serta mensubsidi ekstraksi dan konsumsi bahan bakar fosil meskipun mengetahui bahwa tindakan-tindakan tersebut menyebabkan pemanasan global yang dahsyat.

Mereka mengatakan bahwa perubahan iklim memperburuk berbagai hal seperti kebakaran hutan, kekeringan dan banjir, yang pada gilirannya membahayakan kesehatan dan harta benda mereka. Dengan berkontribusi terhadap perubahan iklim, para penggugat menilai kebijakan energi AS melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan proses hukum dan perlindungan yang setara di bawah Konstitusi AS.

Anak-anak muda itu berusia antara 8 dan 19 tahun ketika mereka mengajukan gugatan mereka. Setelah keputusan Circuit ke-9 pada tahun 2020 menolak kasus tersebut, seorang hakim federal di Eugene, Oregon, mengizinkan para pemuda tersebut untuk mengubah gugatan mereka.

Pemerintah AS menentang permohonan penggugat, dengan mengatakan bahwa gugatan tersebut secara substansial identik dengan isu-isu yang telah diajukan oleh para pihak.

Sejumlah gugatan iklim yang dipimpin oleh kaum muda lainnya telah diajukan dalam beberapa tahun terakhir oleh Our Children's Trust, dengan argumen yang sama bahwa kebijakan negara bagian dan federal yang mempromosikan bahan bakar fosil melanggar hak-hak kaum muda.

Meskipun beberapa gugatan tersebut telah ditolak, seorang hakim negara bagian Montana tahun lalu memutuskan untuk mendukung sekelompok anak muda yang mengatakan bahwa perizinan proyek bahan bakar fosil di negara bagian tersebut melanggar amandemen konstitusi Montana pada tahun 1972 yang mewajibkan negara bagian tersebut untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan.

Gugatan serupa yang diajukan oleh sekelompok anak muda Hawaii berdasarkan konstitusi negara bagian tersebut akan disidangkan pada bulan Juni.

Konstitusi AS tidak memuat ketentuan eksplisit seperti itu. Sekelompok anak muda juga telah mengajukan gugatan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup AS (EPA). Mereka menuduh EPA sengaja mendiskriminasi anak-anak AS, dengan mengizinkan pelepasan polusi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim pada tingkat yang berbahaya di pengadilan federal California.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement