REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta membantah adanya jual beli kamar tahanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di tempat itu.
"Terkait isu-isu yang beredar saat ini, saya pastikan itu tidak ada. Bilamana ada hal isu-isu yang terjadi, kita sudah ada mekanisme pengaduannya. Ada E-lapor," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta Fonika Affandi di Jakarta Timur, Jumat.
Fonika menjelaskan, pengaduan melalui E-lapor itu mulai dari Inspektorat Jenderal, Kementerian itu sudah ada terkoneksi dan di bawah naungan Menko Polhukam.
Kemudian di kantor wilayah juga ada sarana pengaduan nomor kontak pengaduan, di media sosial juga bisa disampaikan keluhan itu.
"Di lapas narkotika sendiri juga sudah ada, bahkan kita sudah bentuk tim penanganan untuk itu," ujarnya.
Salah satu narapidana kasus narkotika, Angga mengatakan bahwa tidak ada jual beli kamar tahanan di Lapas Narkotika Cipinang.
"Tidak, tidak bayar sama sekali, benar sumpah. Tidak dipungut biaya sama sekali, tidak ada," ujarnya.
Narapidana lainnya, Dedi menambahkan dirinya saat masuk ke blok hunian kamar dari ruang masa pengenalan lingkungan tidak dipungut biaya apapun.
"Saya tidak bayar, tidak dimintai uang, benar. Serius, 'ngapain' saya bohong. Benar dan tidak pernah dengar juga (ada jual beli lapak kamar tahanan)," ujarnya.
Dedi mengaku telah mengikuti proses rehabilitasi narkotika di Lapas Narkotika karena kecanduan sabu.