Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Monday, 20 Rabiul Awwal 1446 / 23 September 2024

Bea Cukai Dampingi Mendag Ekspos Temuan Kapal Tanker tanpa Izin Impor

Senin 13 May 2024 12:16 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai dampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin ekspos temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Bea Cukai dampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin ekspos temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Foto: Bea Cukai
Pelanggaran importir kapal tanker tak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bea Cukai dampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin ekspos temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (postborder) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu di Palembang, Sumatra Selatan. 

"Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut diimpor melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Palembang," ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Indra Gautama Sukiman.

Baca Juga

Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag. Diketahui, kapal tanker itu termasuk kategori barang modal tidak baru (BMTB). Importir yang mengimpor barang tertentu, seperti BMTB, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. 

"Meskipun importasi tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, Bea Cukai Palembang melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan untuk mencegah penggunaan kapal tersebut sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan. Atas temuan ini, Bea Cukai menyampaikan alert kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) milik Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan," lanjut Indra.