Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Aceh

Senin 13 May 2024 13:22 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kantor Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Foto: Bea Cukai
Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai mencapai 2.730.000 batang.

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Kantor Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Operasi ini dilakukan pada Selasa (7/5/2024), di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dumpntruck yang akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga

Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33 tahun) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dumpntruk sebagai sarana pengangkut. barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.

Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, petugas gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 990 ribu batang rokok.