Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM kepada PT Majoin Coness Indonesia

Selasa 14 May 2024 19:13 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyerahkan secara langsung surat keputusan pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT Majoin Coness Indonesia, pada Jumat (03/05). PT Majoin Coness Indonesia adalah salah satu IKM di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang memproduksi Pre-Rolled Cones.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyerahkan secara langsung surat keputusan pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT Majoin Coness Indonesia, pada Jumat (03/05). PT Majoin Coness Indonesia adalah salah satu IKM di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang memproduksi Pre-Rolled Cones.

Foto: dok Bea Cukai
PT Majoin Coness memiliki 350 pekerja dengan target peningkatan kapasitas ekspor

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya membantu peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM) untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian fasilitas kepabeanan, yaitu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyerahkan secara langsung surat keputusan pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT Majoin Coness Indonesia, pada Jumat (03/05). PT Majoin Coness Indonesia adalah salah satu IKM di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang memproduksi Pre-Rolled Cones. Bahan baku yang diperoleh berasal dari impor untuk tujuan 100 persen ekspor. Saat ini, PT Majoin Coness Indonesia memiliki 350 orang pekerja dengan target peningkatan kapasitas ekspor secara signifikan.

“Pemberian fasilitas KITE IKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing IKM untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar internasional,” ujar Gunawan.

KITE IKM merupakan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Direktur PT. Majoin Coness Indonesia, Charis Gabriel Kyrieleison, mengucapkan terima kasih atas fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai Malang.  "Rasa terima kasih kami ucapkan kepada Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Malang, karena dengan waktu yang cepat dan tanpa dipungut biaya, kami bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan investasi, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas produksi, sehingga kami semakin dapat bersaing di pasar ekspor," pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler