REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lakukan joint operation, Bea Cukai bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi melalui barang kiriman. Melalui penindakan ini, tim joint operation mengamankan barang bukti sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan enam orang tersangka sindikat internasional.
“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/5/2024).
Rusman menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi dalam paket tersebut.
Selanjutnya, pada penindakan kedua, tim joint operation melakukan penidakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024. Modus yang digunakan masih sama, yakni false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kg.
Berdasarkan hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut. Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi. Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dan satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RA yang merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.
Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan satu orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.
Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Rusman lebih lanjut.
Rusman juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika. “Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Joint Operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” ujar Rusman.