Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekstasi

Rabu 15 May 2024 13:06 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.

Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.

Foto: Bea Cukai
Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lakukan joint operation, Bea Cukai bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi melalui barang kiriman. Melalui penindakan ini, tim joint operation mengamankan barang bukti sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan enam orang tersangka sindikat internasional.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/5/2024).

Rusman menjelaskan penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi dalam paket tersebut.

Selanjutnya, pada penindakan kedua, tim joint operation melakukan penidakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024. Modus yang digunakan masih sama, yakni false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kg.