REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Hal ini dibuktikan dengan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan, seperti tempat penimbunan berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yang telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan pemberian fasilitas kepabeanan ditujukan untuk mendorong aktivitas bisnis pada sektor industri dalam negeri. “Melalui pemberian fasilitas kepabeanan, para pelaku usaha di dalam negeri dapat mengatur cashflow perusahaan sehingga dapat digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan penggunaan fasilitas kepabeanan dengan mendorong para pelaku usaha dalam negeri yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.
Dalam setiap pemberian fasilitas kepabeanan, Bea Cukai juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas dampak ekonomi dari fasilitas tersebut. Monev yang dilakukan salah satunya dengan kegiatan evaluasi makro yang secara rutin dilakukan Bea Cukai. Awalnya kami hanya mengukur dampak fasilitas KB dan KITE pada sektor manufaktur. Baru di tahun 2021 hingga 2023, Bea Cukai memperluas pengukuran pada sektor logistik dengan mengukur dampak fasilitas gudang berikat dan pusat logistik berikat,” kata Encep.