Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Sabtu 18 May 2024 13:36 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024).

Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024).

Foto: Dok Bea Cukai
Pengetatan dalam peraturan sebelumnya sebabkan 17.304 kontainer di Priok tertahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Atasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait. 

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05/2024). Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024. 

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup. Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan. 

Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ tutur Nirwala.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler