REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai bekerja sama dengan Saudi Customs terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang calon jamaah haji asal Indonesia. Bea Cukai merupakan institusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari dan/atau ke luar negeri.
Pengaturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa dalam menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jamaah haji, Bea Cukai melalui unit vertikalnya, memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang untuk embarkasi haji di wilayah kerjanya.
“Kami mengimbau agar para calon jamaah haji untuk mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan penumpang tersebut agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia,” ujar Encep.
Dijelaskan Encep, bahwa mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang pada umumnya diperiksa ketika penumpang tiba di Indonesia, tetapi terdapat perlakuan berbeda untuk calon jamaah haji pada tahun 2024. Pada saat keberangkatan, Bea Cukai memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat HI Co X-Ray untuk menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jemaah haji. Hal ini juga berlaku sebaliknya, barang bawaan calon jamaah haji diperiksa terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum kembali ke Indonesia.
“Proses ini akan mempercepat proses customs clearance barang bawan penumpang di kedua negara, sehingga para calon jemaah haji dapat fokus dengan ibadah mereka,” ujar Encep.
Pada saat kedatangan ke Indonesia, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS. Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jamaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegas Encep.
Lebih lanjut, Encep menyebutkan FAQ ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang dan untuk informasi lainnya terkait aturan barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai.