Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bea Cukai Kudus Amankan 85 Ribu Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara

Selasa 21 May 2024 14:23 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85 ribu batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Ahad (12/5/2024).

Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85 ribu batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Ahad (12/5/2024).

Foto: Dok Bea Cukai
Total nilai barang penindakan paket kiriman rokok ilegal capai Rp 124,5 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85 ribu batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Ahad (12/5/2024). 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa penindakan paket tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus. 

“Tim Macan Kumbang Muria (Tim Penindakan Bea Cukai Kudus) mendapatkan informasi adanya pergerakan paket dari Indragiri Hilir, Riau, yang berisi rokok ilegal melalui salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” jelas Sandy.

Tim kemudian menuju salah satu gudang sortir jasa kiriman untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemantauan terhadap paket tersebut guna menangkap penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.