REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, pimpin pengeluaran tujuh belas kontainer di tempat penimbunan sementara PT Terminal Petikemas Surabaya, pada Sabtu (18/5/2024). Pengeluaran kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Perak ini adalah Langkah tanggap Bea Cukai dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
“Terkait dengan adanya peraturan baru ini (Permendag-8), adalah upaya relaksasi atas kegiatan impor yakni kewajiban PI (persetujuan impor) dan LS (laporan surveyor), sehingga bisa segera dikeluarkan (dirilis) sesuai arahan Presiden kepada jajaran Bea Cukai,” ujar Untung dalam siaran pers.
Dengan berlakunya Permendag-8 ini, beberapa komoditas yang sebelumnya wajib memiliki LS dan PI sebagai dokumen perizinan impor, kini hanya memerlukan LS tanpa PI. LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor. Sementara PI adalah perizinan berusaha di bidang impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan impor.
Untung mengungkapkan Bea Cukai mendukung percepatan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengeluaran kontainer akan dilakukan bertahap mengacu kepada Permendag-8,” ujarnya.