Monday, 11 Zulhijjah 1445 / 17 June 2024

Monday, 11 Zulhijjah 1445 / 17 June 2024

Beres Tangani Dua Kasus Narkotika, BNN dan Bea Cukai Gelar Pemusnahan

Rabu 22 May 2024 16:42 WIB

Red: Gita Amanda

Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024).

Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024).

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus nakotika oleh BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024) lalu.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus nakotika oleh BNN. Dari lima kasus tersebut, dua kasus di antaranya merupakan hasil kerja sama BNN dan Bea Cukai," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga

Dalam kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada 26 April 2024. SP ditangkap di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong. MDMB-INACA sendiri merupakan bahan dasar dalam pembuatan tembakau sintesis. 

"Sebelum tertangkap, SP diketahui pernah membuat tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat. Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, SP mengaku mendapat arahan dari seorang berinisial AS alias Bob. Saat ini, petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti," kata Encep.

photo
Kerja sama antara BNN RI dan Bea Cukai dalam penanganan dua kasus tindak pidana narkotika di bulan April 2024 berlanjut dengan gelaran pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5/2024). - (Bea Cukai)

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta. Pada tanggal 27 April 2024, BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTT, dan NTB menyelidiki lebih lanjut dan menangkap seorang pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali. 

Dari tangan tersangka petugas menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Encep menegaskan Bea Cukai akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BNN dalam upaya menindak tegas peredaran gelap narkotika. "Upaya sindikat perdagangan gelap narkotika harus di-counter dengan kerja sama yang baik antarinstansi penegak hukum. Kami berharap sinergi BNN dan Bea Cukai dapat berhasil menutup celah kesempatan suburnya peredaran narkotika," katanya.

Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika oleh BNN tersebut, 7.811 jiwa telah terselamatkan dari ancaman penyalahunaan narkotika. Pemusnahan ini pun menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang dan menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler