Rabu 22 May 2024 17:06 WIB

Perusahaan Diharap Taat Aturan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pekerja wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

Red: Muhammad Hafil
Penyerahan simbolis santunan JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris.
Foto: Dok Republika
Penyerahan simbolis santunan JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  KANTOR Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat santunan Jaminan Ke celakaan (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh. Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

 

Baca Juga

Santunan JKK pertama senilai Rp 300.408.000 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta.

Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina