Rabu 22 May 2024 17:06 WIB

Perusahaan Diharap Taat Aturan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pekerja wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis santunan JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris.
Foto: Dok Republika
Penyerahan simbolis santunan JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  KANTOR Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat santunan Jaminan Ke celakaan (JKK) kepada dua ahli waris peserta di hadapan para serikat buruh. Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

 

Baca Juga

Santunan JKK pertama senilai Rp 300.408.000 dari seorang peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Noorman Yudha Utama yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris bernama Luth Lydia Pesta.

Begitu pula santunan JKK kedua senilai Rp515.862.410 dari peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, almarhum Sanggam S yang meninggal dalam kasus yang sama. Santunan diserahkan kepada ahli waris bernama Pennina Agustina

Dengan pemberian satunan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menegaskan wajib hukumnya bagi setiap pekerja untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

”Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan jaminan penuh dari manfaat normatif program Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Deny.

Menurut Deny, JKK memberikan manfaat yang total dengan nilai tak terbatas kepada pesertanya. Seperti dalam pemulihan kasus kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK), JKK akan memberikan seluruh kebutuhan medis peserta sampai sembuh.

”Berapa pun biaya kebutuhan medis itu dan berapa pun lamanya pemulihan peserta, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deny.

Selama pemulihan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat tunai senilai 48 kali upah kepada keluarga tercinta. Belum lagi diserahkan manfaat yang melekat lainnya, seperti saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan hasil pengembangan, manfaat Jaminan Pensiun (JP), serta manfaat beasiswa sampai lulus perguruan tinggi untuk dua orang anak.

Untuk itulah Deny mendorong kepada serikat buruh atau serikat pekerja agar memastikan dan memperjuangkan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggotanya. Jangan sampai ada kasus pembiaran ketika ada pekerja yang belum didaftar peserta atau sudah didaftar tapi tidak dibayarkan iurannya.

Deny tidak memungkiri jika saat ini masih ada saja kasus-kasus pelanggaran seperti itu oleh pemberi kerja. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pemberi kerja yang melanggar hak pekerja.

”Kami sudah bekerja sama mulai dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian, kejaksaan, untuk menegur, menindak, hingga menggugat pemberi kerja bandel yang melanggar hak pekerja baik itu secara perdata bahkan kalau diperlukan secara pidana,” ujar Deny.

Sementara itu dalam rangkaian May Day 2024 bertema ”May Day Is Trampil Day” Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mendistribusikan 3.400 paket sembako kepada buruh dan masyarakat yang membutuhkan di DKI Jakarta. Pendistribusian tersebut antara lain 1160 paket melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi ) Provinsi DKI, 580 paket melalui Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Utara, 580 paket melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, 580 paket Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, 250 paket melalui Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, dan 250 paket melaui Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan.

”Kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang terus berkolaborasi bersama kami dalam melindungi setiap pekerja dan keluarga dari risiko sosial ekonomi yang tidak bisa dihindari,” tegas Deny.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Dewi Mulya Sari Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka atas berpulangnya almarhum Noorman Yudha Utama dan almarhum Sanggam S.

Terhadap musibah kecelakaan kerja yang terjadi kepada para almarhum, bisa saja terjadi kepada siapapun, di manapun dan kapanpun. 

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya  yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program  jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement