Selasa 28 May 2024 09:09 WIB

Desa Menjadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Semenjak turunnya dana desa pada 2015, tingkat korupsi desa semakin meningkat.

Red: Erik Purnama Putra
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) gembira Undang-Undang Desa direvisi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) gembira Undang-Undang Desa direvisi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Kautsar Ibnu Muharam*

Bayang-bayang menuju Indonesia tahun 2045 disambut ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Saat ini, terdapat bonus demografi di Indonesia, di mana penduduk 70 persen usia masuk dalam kategori produktif (15-64 tahun). Diharapkan dengan adanya bonus demografi, target Indonesia pada 2045 bisa menjadi negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera.

Lantas bagaimana dengan nasib desa dalam proses menuju Indonesia Emas 2045? Peran inklusivitas serta transparansi dalam pemerintah desa menjadi tolak ukur bagaimana kebijakan pembangunan di desa yang inklusif dapat tercapai secara kolektif. Terciptanya collaborative governance antarpemerintah desa dan masyarakat tanpa mengecualikan kelompok mana pun akan mempermudah menuju visi Indonesia Emas 2045.

Karena itu, desa menjadi kontributor utama dalam mencapai target visi pembangunan Indonesia Emas 2045, serta negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Pertanyaannya, apakah revisi Undang-Undang (UU) Desa yang baru disahkan sudah memastikan pembangunan di level desa dapat berkontribusi terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045?