Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Mangga dan Bawang Merah Ilegal

Selasa 28 May 2024 15:32 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/05). Diketahui barang selundupan tersebut bernilai Rp 1.050.274.412.

Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/05). Diketahui barang selundupan tersebut bernilai Rp 1.050.274.412.

Foto: dok Bea Cukai
Mangga dan bawang merah ilegal berasal dari Batu Pahat, Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/05). Diketahui barang selundupan tersebut bernilai Rp 1.050.274.412.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani mengatakan penindakan itu berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia, dengan menggunakan KM. Rafida Jaya. Atas informasi tersebut, satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.

"Satgas patroli laut Bea Cukai segera memerintahkan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepi Sungai Kembung dan ABK kapal tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia. "Kami langsung mengamankan KM. Rafida Jaya beserta muatannya dan membawa kapal tersebut dengan pengawalan oleh satgas patroli laut menuju Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning untuk penelitian lebih lanjut," lanjut Ariyadi.