Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai Tegal Sita 8,8 Juta Batang Rokok Ilegal  

Selasa 28 May 2024 18:31 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah, menyita 8,8 juta batang rokok tanpa pita cukai. (ilustrasi)

Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah, menyita 8,8 juta batang rokok tanpa pita cukai. (ilustrasi)

Foto: Dok. Bea Cukai
Filosofi cukai bertujuan memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kantor Bea Cukai Tegal, Jawa Tengah, menyita 8,8 juta batang rokok tanpa pita cukai dari hasil penindakan di tujuh wilayah kabupaten/kota selama Januari hingga April 2024.

Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan di Batang, Selasa, mengatakan sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh dari hasil penindakan di wilayah Kabupaten Tegal. "Harga rokok ilegal itu bisa jauh lebih murah dibanding rokok bercukai sehingga produsen akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar," katanya pada acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar,

Baca Juga

Menurut dia, untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan sosialisasi terkait cukai ke beberapa tokok kelontong dan pasar-pasar tradisional. Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal.

"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," katanya.