DPR Minta Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Permendikbud ini melahirkan adanya komersialisasi pendidikan tinggi.

Rabu , 29 May 2024, 16:01 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, penentuan UKT harus memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. (ilustrasi))
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, penentuan UKT harus memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. (ilustrasi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan, penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa harus memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. Sebab itu, dia mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. 

“Kami mendukung adanya aspirasi (mahasiswa) untuk pembenahan perguruan tinggi sehingga bisa melahirkan kebijakan yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia ini, khususnya di bidang pendidikan,” ucap Fikri dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Hal itu dia sorot lantaran Komisi X DPR RI menerima laporan berupa protes dari mahasiswa yang diwakili oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) terkait kenaikan UKT yang naik fantastis pada Kamis (16/5/2024). Pada saat itu, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 disebut membuat UKT semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Sejumlah pihak menilai Permendikbud ini melahirkan adanya komersialisasi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, mewakili Komisi X DPR RI, dia mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi.