Senin 03 Jun 2024 07:00 WIB

Ajak Masyarakat Menjaga Bumi, Pemerintah Siap Berikan Dana Lingkungan

Dana ini nantinya bisa digunakan untuk berbagai aksi lingkungan.

Dua siswa Sekolah Dasar menanam pohon saat penanaman 100 ribu pohon di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, Cilamaya Hilir, Blanakan, Subang, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Dua siswa Sekolah Dasar menanam pohon saat penanaman 100 ribu pohon di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, Cilamaya Hilir, Blanakan, Subang, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema agar masyarakat dapat memanfaatkan dana lingkungan yang dikelola Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH). Nantinya, dana itu bisa digunakan untuk berbagai aksi lingkungan.

"Kita bersama BPDLH sedang mengembangkan program-program yang lebih partisipatif," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Kantor Kementerian LHK Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan energi Baru Terbarukan (LIKE) kedua yang diadakan pada Agustus 2024 akan diluncurkan skema akses pendanaan dari dana lingkungan hidup yang dapat memfasilitasi kegiatan masyarakat terkait aksi lingkungan.

Siti menjelaskan sedang menyiapkan skema-skema yang diperlukan untuk memberikan akses dana di BPDLH, yang juga turut disumbangkan oleh pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan lahan. Kebijakan ini untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang melestarikan lingkungan dan mendukung konservasi.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai rentang dana yang dapat diakses oleh komunitas dan masyarakat. "Misalkan ada anak-anak sekolah mau menanam pohon, misalnya perlu dana 1.000 dolar AS, 2.000 dolar AS, itu dia bisa (manfaatkan) aplikasi tools-nya BPDLH," kata Siti.

Dia memberikan contoh kerja sama pendanaan Indonesia dan Norwegia yang berdasarkan kontribusi (result based contribution) untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Pendanaan yang masuk ke BPDLH dapat digunakan untuk kerja-kerja di sektor kehutanan dan lahan (Forest and Other Land Use/FOLU)

"Tapi bisa juga misalnya kalau di FOLU di hutan produksi, misalnya di areal konsesi kita lihat bentuknya seperti apa, termasuk di situ kan ada masyarakat adat," kata Siti.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement