Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, BC: 95 Persen Sudah Rilis

Senin 03 Jun 2024 10:30 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Pemerintah mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Pemerintah mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Foto: Dok Bea Cukai
Nirwala pun mengucapkan apresiasinya kepada seluruh stakeholders yang terlibat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hanya dalam dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut telah dirilis (dikeluarkan).

"Pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Ditegaskan Nirwala, proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel. Juga, dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak, karena beberapa alasan, seperti perlu dilakukan re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.