Rabu 05 Jun 2024 14:10 WIB

Badan Pengawas Eropa Kesulitan Atasi Greenwashing

Dugaan praktik greenwashing di Uni Eropa naik 23 persen.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Perubahan iklim (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Perubahan iklim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Regulator keamanan Uni Eropa mengatakan badan pengawas pasar di seluruh Eropa hanya berhasil menindak sedikit kasus greenwashing perusahaan. Sebagian besar karena regulator-regulator itu tidak memiliki cukup sumber daya untuk menerapkan wewenang mereka.

Dikutip dari halaman resmi PBB, greenwashing merupakan praktik yang dilakukan perusahaan untuk membohongi publik mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi krisis iklim. Biasanya dengan mempromosikan solusi palsu yang mengalihkan perhatian dan menunda tindakan konkret dan kredibel.

Baca Juga

Sudah miliaran dolar AS disalurkan ke investasi dan perusahaan-perusahaan sebagai imbalan atas langkah-langkah penghijauan mereka. Regulator khawatir hal ini mendorong praktik greenwashing.

Otoritas Pasar dan Sekuritas Eropa (ESMA) mengatakan regulator di negara-negara anggota atau yang dikenal sebagai otoritas kompeten nasional (NCA) mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan pada peraturan Uni Eropa. NCA melaporkan hanya sedikit yang benar-benar melakukan tindakan untuk mengatasi perubahan iklim atau tingginya praktek greenwashing.

ESMA mengatakan mereka dan regulator negara anggota sudah mulai membangun kapasitas untuk menghadapi greenwashing seperti dengan meningkatkan pelatihan pada staf. "Namun sebagian besar NCA menilai mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup," kata ESMA, Selasa (4/6/2024).

Otoritas Perbankan Eropa dan Otoritas Asuransi dan Pensiun Eropa juga mengeluarkan laporan mengenai greenwashing di sektor masing-masing. EBA mengatakan dugaan praktik greenwashing di Uni Eropa naik 23 persen pada tahun 2023 dibandingkan 2022.

EBA mengatakan hal ini didorong meningkatnya komunikasi dan produk yang berhubungan dengan keberlanjutan. Lembaga itu menambahkan pemeriksaan eksternal praktik-praktik ini juga dapat membantu bank dan pihak-pihak lain memastikan kepatuhan.

"Peninjauan eksternal dapat membantu institusi-institusi memitigasi risiko greenwashing dengan menawarkan verifikasi, memfasilitasi penerapan prinsip-prinsip dan standar-standar ramah lingkungan yang baik pada produk-produk keuangan, dan menunjukkan komitmen pada transparansi," kata EBA.

ESMA menyoroti tingkat risiko greenwashing pada rantai investasi keberlanjutan (SIVC). Lembaga pengawas itu mengatakan peraturan Uni Eropa memberikan kewenangan pada lembaga pengawas lokal untuk mengatasi greenwashing.

Salah satunya dengan undang-undang keamanan inti yang dikenal sebagai MiFID. ESMA mengatakan MiFID mewajibkan komunikasi antara perusahaan dan konsumen harus dilakukan dengan adil, jelas dan tidak menyesatkan.

Baru-baru ini, Uni Eropa mewajibkan pengelola aset, perusahaan tercatat di bursa, dan penerbitan obligasi ramah lingkungan atau yang dikenal green bonds untuk mengungkapkan informasi. Hal ini memberikan regulator tolok ukur tambahan untuk mencegah greenwashing.

Greenwashing juga dapat diatasi dengan mengambil tindakan terhadap pelanggaran terhadap serangkaian persyaratan khusus terkait keberlanjutan yang diperkenalkan di Uni Eropa beberapa tahun terakhir,” kata ESMA. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement