Jumat 07 Jun 2024 08:54 WIB

Upaya Percepat Proses Penagihan Subrogasi di Padang Terus Ditingkatkan

Subrogasi sendiri merupakan penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Askrindo menandatangani surat perjanjian kerja sama penagihan subrogasi asuransi kredit dengan PT Bank Nagari di Padang, Sumatra Barat.
Foto: Dok. Bumn
Askrindo menandatangani surat perjanjian kerja sama penagihan subrogasi asuransi kredit dengan PT Bank Nagari di Padang, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Askrindo menandatangani surat perjanjian kerja sama penagihan subrogasi asuransi kredit dengan PT Bank Nagari di Padang, Sumatra Barat. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (7/5/2024).

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan pertama yang dilakukan antara Askrindo dengan Bank Nagari bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.

Baca Juga

Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat, yakni Bank Nagari.

"Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerja sama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak," kata Liston.

Adapun, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra.

Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam jangka waktu perjanjian kerja sama selama 36 bulan (3 tahun) sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.

“Adapun, kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non-litigasi," ucap Liston.

Liston mengharapkan dengan adanya kerja sama tersebut dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.

Subrogasi sendiri merupakan penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian, sebagai akibat pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur.

Askrindo sendiri merupakan salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang berfokus pada produk asuransi kredit.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement