Ahad 09 Jun 2024 16:46 WIB

Melipatgandakan Sedekah Melalui Asuransi

Produk wakaf asuransi ini sangat mungkin untuk dilaksanakan saat ini.

Red: Lida Puspaningtyas
Chief Agency Officer Syariah Sun Life Norman Nugraha (kanan), Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nadratuzzaman Hosen (kiri), dan Ketua Dewan Pengawas Syariah Faturrahman Djamil (tengah) berbincang bersama usai memberikan keterangan pers peluncuran manfaat wakaf untuk produk Asuransi Syariah di Jakarta, Senin (14/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Chief Agency Officer Syariah Sun Life Norman Nugraha (kanan), Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nadratuzzaman Hosen (kiri), dan Ketua Dewan Pengawas Syariah Faturrahman Djamil (tengah) berbincang bersama usai memberikan keterangan pers peluncuran manfaat wakaf untuk produk Asuransi Syariah di Jakarta, Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Triyono Gani, Analis Finansial

Kata sedekah memiliki asal kata shadaqah yang berarti benar. Maksud dari “benar” di sini adalah bahwa mahluk yang memberikan sedekah menunjukkan kebenaran akan cintanya kepada Allah SWT. Secara umum, sebagai wujud kecitaan kepada Allah SWT, sedekah itu berbentuk perbuatan menolong atau memberikan kebaikan kepada sesama. Walaupun sedekah ini bersifat sunnah muakkad (sunah yang dikuatkan), namun merupakan amal yang sangat dicintai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Baca Juga

Bentuk sedekah ini sangat luas sebagaimana disampaikan dalam Hadits Riwayat Ahmad bin Hambal. Secara garis besar, sedekah dapat digolongkan dalam sedekah dengan harta atau sedekah non harta. Contoh dari sedekah non harta adalah berbuat baik, berlaku adil, membantu orang lain dan sebagainya. Sedangkan untuk sedekah dengan membelanjakan harta, dapat dibagi dua yaitu infaq dan waqaf. Infaq bersifat sekali habis, sedangkan waqaf bersifat lebih tetap.

Sebagaimana dinukil dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Hanafy menjelaskan terdapat beberapa bentuk sedekah yang berupa pembelanjaan harta misalnya: menyantuni anak yatim, menyumbang masjid, menyerahkan harta wakaf, membiayai penuntut ilmu, membiayai kegiatan dakwah, memberi makan hewan, membantu kerabat atau fakir miskin.