Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar Rupiah

Selasa 11 Jun 2024 17:06 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, pada Jumat (7/6/2024).

Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, pada Jumat (7/6/2024).

Foto: Bea Cukai
BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Magelang.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, pada Jumat (7/6/2024). Sebagian BKC dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis di halaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, sementara sisanya dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis.

Imam Sarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, merinci BKC yang dimusnahkan terdiri dari 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman keras (miras) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.234.471.820,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.905.099.141,00.

Baca Juga

“Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan di Pemerintah Daerah Temanggung merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal,” ujar Imam.

Imam mengungkapkan BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Tim Satuan Tugas Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang yang terdiri dari Bea Cukai, pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum.