Rabu 12 Jun 2024 15:04 WIB

Pekerja Diharapkan Punya Kepedulian atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian ke ahli waris nasabah BPR DP Taspen.

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian ke nasabah BPR DP Taspen..
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian ke nasabah BPR DP Taspen..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Pulo Gebang  menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Ahmad Marwan, Agus Setiyono, dan Slamet Riyadi yang merupakan nasabah dari BPR DP Taspen.

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang di Kantor Kas BPR DP Taspen Bekasi beserta jajaranya dengan disaksikan oleh Direktur Kepatuhan BPR DP Taspen, Ibu Indri Mukti Mulyani.

Baca Juga

Dewi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Diharapkan hal ini menjadi pemantik untuk pekerja informal lain agar menjadi peserta dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dewi, Rabu (12/6/2024)

BPJS ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang telah bekerjasama dengan BPR DP Taspen dan rutin melakukan monitoring dan evaluasi dari kerjasama yang sudah terjalin sebagai bentuk sinergi dalam melindungi nasabah yang mengajukan peminjaman kredit usaha ke BPR DP Taspen. BPR DP Taspen dapat membantu peserta dan atau ahli waris yang merupakan nasabah BPR dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan dalam melakukan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Manfaatnya  yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program  jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement