REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Murniati Mukhlisin dan Reza Jamilah Fikri, Sakinah Finance
Indonesia secara konsisten menduduki peringkat negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index. Pada tahun 2023, berdasarkan World Giving Index (WGI) yang dirilis Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia berada di posisi pertama dengan skor 68 poin. Peringkat yang diraih selama enam tahun berturut-turut ini merupakan bukti budaya filantropi yang mengakar di negara ini, dimana sebagian besar penduduknya terlibat dalam kegiatan amal seperti membantu orang asing, menyumbangkan uang, dan menjadi sukarelawan.
Tingginya tingkat altruisme tersebut dapat dikaitkan dengan meluasnya praktik zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Zakat yang bersifat wajib berfungsi untuk mensucikan dan menumbuhkan kekayaan serta memberikan ketenangan, sedangkan infak, sedekah, dan wakaf yang bersifat sunnah (tambahan) dapat menyempurnakan kekurangan zakat, menolak bala dan sakit, membuka pintu-pintu rezeki, dan tentunya mendapatkan pahala dari Allah SWT. Infak mengacu pada pengeluaran amal apa pun yang dilakukan karena Allah, sedekah mencakup semua tindakan amal sukarela, dan wakaf menekankan tentang keabadian manfaatnya.
Selain konsep zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits, keberadaan lembaga zakat di Indonesia berperan penting dalam mengelola kegiatan tersebut untuk memastikan pengumpulan dan pendistribusian yang efektif. Lembaga tersebut menyasar bidang-bidang seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan perawatan kesehatan. Dengan menawarkan saluran donasi yang terstruktur dan dapat diandalkan, lembaga filantropi ini membantu memaksimalkan dampak kontribusi amal dan memastikan penerimanya sesuai dengan delapan kelompok yang disebutkan di QS At-Taubah (9): 60.
Namun, ditengah jiwa altruisme yang mengakar kuat di tengah masyarakat, momen-momen bersedekah atau berdonasi juga rawan digunakan sebagai media penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Terdapat risiko kemungkinan bantuan donasi yang diberikan disalahgunakan oleh beberapa oknum tertentu untuk keuntungan pribadi, khususnya bantuan-bantuan yang bersifat open donasi atau penggalangan dana.
Terdapat kasus yang menjadi sorotan adalah adanya penggalangan donasi untuk Palestina yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dua Warga Negara Asing asal Pakistan, yang baru-baru ini terjadi di Kota Malang Jawa Timur. Kasus lainnya yang terjadi di luar negeri, dimana seorang influencer mualaf asal Korea Selatan diduga melakukan penipuan donasi untuk pembangunan masjid di Korea Selatan, namun dana yang terkumpul tidak benar-benar disalurkan untuk kepentingan tersebut. Maka dari itu, diperlukan literasi yang baik bagi para donatur dan penegakkan hukum yang lebih ketat untuk meminimalisir risiko terselewengkannya dana donasi.
Peraturan pemerintah memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan penggalangan dana dilakukan secara etis dan transparan. Dalam kasus pengumpulan uang dan barang, Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Sehingga izin tidak diberikan kepada individu atau perseorangan, melainkan hanya kepada perkumpulan dan/atau organisasi perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid.
Adapun regulasi penyelenggaraan sumbangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”) yang dapat diselenggarakan dengan cara mengadakan pertunjukan; bazar; penjualan barang secara lelang; penjualan kartu undangan pertunjukan; penjualan perangko amal; pengedaran daftar derma; penjualan kupon-kupon sumbangan; penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum; penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga lebih tinggi; pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan; serta permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Selain yang telah disebutkan di atas, jenis cara pengumpulan sumbangan lain ditetapkan oleh Menteri Sosial dengan izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu tiga bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu bulan dan terdapat kewajiban lapor kepada kepala pemerintahan setempat.
Namun, terdapat pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, yaitu untuk melaksanakan kewajiban hukum agama; amal peribadahan di tempat-tempat ibadah; menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan; dan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.
Munculnya era digital telah merevolusi cara donasi diberikan, sehingga memudahkan dan memudahkan masyarakat untuk berkontribusi pada kegiatan amal. Platform daring, aplikasi seluler, dan kampanye media sosial telah memperluas jangkauan upaya penggalangan dana, memungkinkan para donor mendukung inisiatif lokal dan global hanya dengan beberapa klik. Menurut survei digital Telkomsel 2023, mayoritas masyarakat Indonesia melakukan donasi secara digital, yaitu sebanyak 69% orang sering berdonasi digital lebih dari 2,5% penghasilannya.
Meskipun saat ini berdonasi lebih mudah di era digital, tetap penting bagi para donatur untuk melakukan praktik berdonasi secara bijaksana dan penuh kesadaran. Di sisi lain, pengelola lembaga zakat dan filantropi lainnya perlu mengedepankan akuntanbilitas, dan bagi yang beragama Islam, wajib percaya bahwa akuntanbilitas bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!