Jumat 14 Jun 2024 16:00 WIB

Jaga Lingkungan, Panitia Kurban Diminta Terapkan 'Eco Qurban'

Pembuangan limbah potongan hewan kurban ke saluran air bisa merusak ekosistem.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Satria K Yudha
Penjual hewan kurban memberi pakan sapi yang dijajakan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penjual hewan kurban memberi pakan sapi yang dijajakan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat agar menerapkan prinsip ramah lingkungan atau 'eco qurban' pada momen Idul Adha 1445 Hijriyah. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk menerapkan kurban ramah lingkungan.

Imbauan terkait 'eco qurban' telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, prinsip 'eco qurban' dapat diwujudkan dengan pelaksanaan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar. Penerapan ramah lingkungan harus dilakukan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban maupun setelahnya.

Baca Juga

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut, tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata Asep melalui keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Ia menjelaskan, limbah hewan kurban yang tidak ditangani dengan baik akan membuat lingkungan tidak nyaman karena bau. Bahkan, limbah itu juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke saluran air bisa merusak ekosistem.