Saturday, 16 Zulhijjah 1445 / 22 June 2024

Saturday, 16 Zulhijjah 1445 / 22 June 2024

Manfaatkan Fasilitas ATA Carnet, Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta

Jumat 14 Jun 2024 17:07 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan ATA Carnet atas peralatan konser musik Westlife yang digelar di Candi Prambanan, Yogyakarta.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan ATA Carnet atas peralatan konser musik Westlife yang digelar di Candi Prambanan, Yogyakarta.

Foto: Bea Cukai
Westlife sukses menggelar konser bertajuk “The Hits Tour 2024” di Candi Prambanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan ATA Carnet atas peralatan konser musik Westlife yang digelar di Candi Prambanan, Yogyakarta. Kegiatan pemeriksaan pemasukan dilaksanakan pada Kamis (6/6/2024) dan pengeluaran kembali pada Jumat (7/6/2024) di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Westlife adalah grup vokal pria (boyband) terkenal asal Irlandia. Tak ayal penggemarnya berada di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Westlife sukses menggelar konser bertajuk “The Hits Tour 2024” di Candi Prambanan, Yogyakarta, pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

ATA Carnet atau Admissions Temporaire/Temporary Admission Carnet adalah dokumen untuk impor dan ekspor barang secara sementara. Dokumen ini merupakan solusi untuk bagi mereka yang sedang melakukan kegiatan “transit” dan membutuhkan impor dan ekspor sementara. Fasilitas ini biasanya lazim digunakan oleh penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik yang sedang melaksanakan tur atau kegiatan di banyak negara.

Keuntungan lainnya dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea Cukai pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Adapun syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Irham selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama yang turut melaksanakan pemeriksaan ATA Carnet, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, semua kru dapat bekerja sama dengan baik, dan tidak mendapati kendala baik itu dalam komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai yang mereka lalui.

“Semoga kegiatan yang akan dilaksanakan dapat mendukung majunya pariwisata Indonesia, karena kebetulan lokasinya bertempat di Candi Prambanan yang merupakan salah satu ikon pariwisata yang berada di Indonesia,” pungkas Irham.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler