Sabtu 15 Jun 2024 15:50 WIB

Dukung Transportasi Ramah Lingkungan, Bank DKI Salurkan Kredit Bus Listrik

Upaya ini diharapkan dapat membantu penurunan emisi karbon.

Red: Satria K Yudha
Penumpang melakukan pembayaran saat akan menaiki Bus Listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang melakukan pembayaran saat akan menaiki Bus Listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank DKI mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun transportasi Jakarta yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dukungan itu diberikan melalui sinergi dengan mitra operator Transjakarta dalam hal skema pembiayaan bus operator ukuran besar, sedang, dan bus listrik.

Sinergi tersebut telah dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Direktur Teknologi dan Operasional sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza di Jakarta pada Kamis (13/6/2024). Menurut Amirul, dukungan ini merupakan perwujudan dari sinergi BUMD sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

“Bank DKI mendukung ekosistem Transjakarta melalui penyediaan transportasi yang nyaman, terintegrasi, serta berperan mendorong perkembangan dan lingkungan yang berkelanjutan di Kota Jakarta” kata Amirul dalam siaran pers, Sabtu (15/6/2024).

Amirul mengatakan, Bank DKI ke depannya akan menyalurkan kredit investasi untuk pengadaan bus operator khusus dengan spesifikasi ukuran bus besar, sedang, maupun bus listrik yang berada di bawah naungan Transjakarta. “Kami berharap sinergi menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, modern ini membawa manfaat untuk mendukung agenda besar Jakarta sebagai Global City,” ujar Amirul.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menyampaikan apresiasi kepada Bank DKI dan Sarana Multi Infrastruktur sebagai institusi pembiayaan, PT Allied Molindo Indonesia serta mitra operator atas kolaborasi yang terjalin. “Harapannya, kolaborasi ini dapat hadir sebagai katalis proses elektrifikasi armada layanan Transjakarta dan berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan target emisi nol bersih Kota Jakarta dan Indonesia” kata Welfizon.

Selain mengambil peran dalam memberikan fasilitas pembiayaan pengadaan bus bagi mitra operator Transjakarta, Bank DKI melalui sinergi bersama Transjakarta, membangun sistem transaksi non-tunai untuk kebutuhan tiket perjalanan Transjakarta, yakni melalui Kartu Uang Elektronik (JakCard), yang juga merupakan bagian dari solusi layanan perbankan digital dari Bank DKI untuk kebutuhan transportasi publik di Jakarta.

Selain digunakan sebagai tiket Transjakarta, maupun JakLingko, masyarakat dapat menggunakan JakCard untuk kebutuhan tiket transportasi seperti KRL Commuter Line, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga LRT Jabodebek. JakCard – Jakarta Tourist Pass juga dapat digunakan untuk pembayaran tiket masuk di sejumlah tempat wisata.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan, komitmen Bank DKI dalam mewujudkan Kota Jakarta yang berkelanjutan turut diimplementasikan dalam penyediaan kredit kepemilikan kendaraan bermotor listrik dengan menggandeng diler mobil maupun motor listrik sebagai mitra kerja. “Melalui produk KMG Bank DKI, masyarakat dapat mengakses pembiayaan kepemilikan kendaraan listrik dengan mudah, dan turut mendukung terwujudnya penurunan emisi karbon di Jakarta,” kata Arie.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement