Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pada 14 Juni 2024 lalu, Presiden resmi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Judi daring atau judi online belakangan ini memang menjadi perbincangan di masyarakat. Permasalahan ini terjadi karena telah banyak memakan korban yang tidak hanya masyarakat sipil biasa, namun juga aparat.
Beberapa waktu lalu kita mendengar permasalahan seorang Polwan yang nekat membakar suaminya karena suaminya, yang juga anggota Polri, tersangkut dalam adiksi judi online. Tak hanya itu, adapula dua orang anggota TNI yang tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
Oleh sebab itu, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk. Dalam Keppres tersebut, beberapa tugas satgas adalah menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala pencegahannya.